Kejadian itu turut disaksikan oleh Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, dan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Ferdinand Siagian.
Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman cukup rendah. Hal itu sebagai ancaman bahwa masyarakat tidak menginginkan kembali kepemimpinan Arsyadjuliandi.
Pemberian grasi terhadap terpidana korupsi mantan Gubernur Riau Annas Maamun oleh Presiden Jokowi dinilai logis. Sebab, alasan pemberian grasi tersebut karena alasan kesehatan dan usai yang sudah rentan.
Mundurnya Arsyadjuliandi Rachman sebagai calon Ketua Partai Golkar pada Musda yang akan digelar 7-8 Maret 2020 untuk memberi jalan bagi Ketua DPD II Partai Golkar Siak yang juga Gubernur Riau, Syamsuar, dipuji pengurus pusat Partai Golkar.
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, sebagai terpidana korupsi kasus suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau dinyatakan bebas sejak Senin (21/9).
"Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan,"
Untuk kebutuhan proses penyidikan, kata Karyoto, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap Annas untuk 20 hari ke depan.
Dia akan diadili untuk kasus dugaan suap terkait pengesahan R-APBDP tahun anggaran 2014 dan R-APBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau.